Yu Rebi sebentar lagi mungkin akan menjadi penghuni penjara, sebab tidak mungkin membayar subsider kepada negara yang minimalnya saja dipathok Rp. 200.000.000,- juta. Menyusul kemudian lik War istrinya lik Kliwon. Tuduhannya jelas, mereka melanggar UU pronografi karena yu Rebi janda kembang, babu di sebuah warung desa itu mandi di sungai yang hampir kering tanpa selembar benangpun, sementara anak-anak bermain layang-layang di ‘tegalan’ yang tak tergarap karena minimnya air, ada yang hanya duduk-duduk menunggu kambing mengais sisa-sisa rumput, ada juga yang bermain sepak bola plastik yang sudah lusuh dan penyok-penyok. Semua sekedar mengisi kegiatan sore sembari menunggu jam mandi tiba. Sedangkan kesalahan yang ditujukan kepada lik War adalah , secara sengaja ‘ngisis’ (berangin-angin) di beranda rumah gedheknya hanya mengenakan kutang sebagai penutup dadanya, dan handrok tipis eh tentunya masih bercelana dalam dong sebagai penutup bagian bawah tubuhnya. Kemarau panjang yang panas membuat situasi dalam rumahnya sangat tidak nyaman. Tidak satupun anak-anak yang berada di sawah kering itu berusaha melirik Yu Rebi atau sengaja lewat depannya mandi agar mendapat ‘sedikit keuntungan’. Pun para bapak yang pulang dari tegalan menyapa dengan wajar kepada lik War, karena tata kesopanan orang Jawa tengah telah tertanam sejak dini kepada diri si bapak. Meskipun sempat berbasa-basi, tak sedikitpun terlihat tujuan untuk mengambil keuntungan dari ‘tontonan’ yang ada dihadapannya.
Mungkin bagi anda warga negara Indonesia yang terpelajar, berpenghasilan tetap karena bekerja kantoran di kota, apalagi lintah rakyat seperti anggota DPR pasti menganggap ilustrasi diatas adalah cuplikan dari sebuah novel fiksi roman picisan. Anda memang pintar dan terpelajar, tetapi dengan demikian anda tidak berpengalaman dan samasekali tidak peka terhadap keadaan Indonesia. Keadaan diatas jelas bukan budaya, apalagi disebut seni dan masih dilakukan di beberapa wilayah di jawa tengah, dan penjara bukan angan-angan jika RUU Pornografi telah disahkan. Padahal sebagai orang miskin mereka hanya memanfaatkan alam untuk keperluan keseharian. Masyarakat sekitar merasa tidak masalah mereka melakukan hal seperti itu karena toh mereka merasa tak dapat membantu, memang ada beberapa yang agak agamis merasa risih.
Batasan seni dan budaya yang mendapat kekecualian bagi para perumus RUU Pornografi sungguh sangat sempit. Dalam banyak dialog, maupun perdebatan opini publik yang di ekspose pers Indonesia, mereka hanya memperdebatkan patun Asmat, pariwisata Bali Budaya primitif dan seterusnya tanpa landasan. Tentu saja karena parap perumus RUU tersebut tidak pernah mau belajar seni dan budaya karena sudah apatis sejak awal. Bagaimana jika seorang seniman melukiskan cerita legenda Joko Tarub yang sedang mencuri selendang para bidadari, apakah sang seniman hanya boleh menbbgambar tangan Joko tarub yang sedang menarik selendang, karena bisa jadi dalam gambaran sang seniman si Joko tarub akan menampakkan wajahnya yang penuh minat terhadap sang bidadari, yang jelas menggugah selera seksual bagi ABG. Apalagi jika diilustrsikan kulit mulus para bidadari yang sedang berada di tengah telaga? Bagaimana pula dengan seni fotografi yang jelas-jelas adalah suatu produk? Lalu apakah jika ada yang membuat film atau buku dewasa yang diberi tema seni bercinta suami istri yang tentu saja berisi adegan-adegan seksual juga akan masuk penjara? Kalau begitu pasti pengarang buku pijat dan pengobatan tradisional juga akan menikmati menu khas penjara Indonesia. Bukankah semua itu produk?
Milisi Swasta
Pemberian peran serta masyarakat secara luas akan menimbulkan masalah yang serius dalam tatanan kerukunan yang sudah semakin tipis di negara kita. Meskipun banyak dibantah oleh para pendukung RUU ini, namun kenyataan di masyarakat, belum ada undang-undangnya saja anarkisme sudah tidak mampu dikontrol oleh aparat maupun negara. Taruhlah kasus Inul Daratista, meskipun tidak mempertontonkan ketelanjangan, tetapi dia ‘dihukum’ dengan pasal kesusilaan hanya karena pada saat berjoget dianggap membangkitkan aurat. Lalu segelintir tokoh yang merasa tidak senang memobilisasi masa untuk memasung hak sipilnya, dan pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Bagaimana jika itu terjadi kepada bukan publik figur. Sedangkan orang berselingkuh, yang dilakukan didalam kamar yang tertutup saja dapat dikeroyok oleh masa tanpa penanganan dari kepolisian karena tidak mengadu. Mana mungkin seorang yang dikeroyok karena tuduhan etika, lalu mengadu ke polisi, bukankah resikonya akan lebih besar, karena setelah keluar dari penjara bisa-bisa keluarganya sudah tewas semua, sementara jiwanya sendiri akan terancam oleh masa yang didukung undang-undang.Bagaimana pasal yang menyebutkan “dilakukan dengan tidak melanggar undang-undang yang berlaku” akan menjadi pasal karet, karena sering terjadi hukum adat bisa menguasai hukum formal.
Masyarakat yang secara pribadi dapat melaporkan seseorang melakukan tindakan porno, dapat sangat merepotkan negara maupun masyarakat. Ingat kembali kasus PKI, banyak orang tidak berkait dengan PKI pun bisa masuk penjara hanya karena konflik antar tetangga. Bisa jadi seorang yang tidak senang karena cintanya ditolak, persaingan ekonomi antar ibu rumah tangga, atau hal-hal kecil lainnya dapat menyeret seseorang ke pintu penjara. Bagaimana membuktikan seorang ibu melakukan tindakan pornoaksi, sementara aparat tidak menangkap basah pelaku. Namun peran serta pribadi maupun masyarakat secara ‘class action’ dari kelompok arisan yang tidak senang terhadap si ibu tadi, pengadilan dapat saja memproses perkaranya. Taruhlah si ibu dinyatakan tidak bersalah, tetapi karena sudah diseret-seret dihadapan aparat, kehilangan banyak waktu malu disorot banyak orang akan membuat psikologinya tertampar. Apakah negara bertanggung-jawab juga dengan korban semacam ini. Apakah biaya perkara, waktu hakim mengurus perkara tidak akan terbuang percuma. Apakah tidak lebih baik para hakim ini mengurus perkara korupsi dan kriminal yang lebih berbobot. Maaf bagi anda mungkin ini ilustrasi yang lucu, tetapi pikirkan : ini Indonesia, dan hal ini bisa menjadi kenyataan. Seorang teman pernah bertugas ke Jerman, negeri yang cukup porno menurut kategori RUU anti pornografi. Di jerman orang bebas menggunakan pakaian, bahkan di tempat yang tidak sesuai. Kalau memang mau menggunakan tank-top (kalau di Indonesia disebut bikini) ke tengah pasar pun silahkan kalau memang mau. Kejadian ketua rombongan dari teman saya yang sendang bertugas di jerman tersebut ingin buang air kecil. Meskipun fasih berbahasa jerman, namun beliau sudah tidak tahan karena hawa dingin yang menggigi, seta lokasi toilet yang cukup jauh. Akhirnya keluarlah budaya Indonesianya, menjcari rerimbunan semak dibalik sebuah pohon besar. Celakanya seorang wanita Jerman, ibu-ibu tua berteriak-teriak karena karena melihat adegan yang tidak lazim tersebut. Mendengar terikan sang ibu, polisi dengan sigap datang ke lokasi. Alhasil, diseretlah sang ketua rombongan yang orang Flores itu ke kantor polisi, dngan tuduhan melanggar etika kesopanan, dan dikenai hukuman kurungan satu hari. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada subsider. Bukan karena rasa nasionalis, bukan karena solider, tetapi karena tidak bisa berbahasa asing, maka teman saya tidak dapat melanjutkan tugas rombongan, dan menjalani penjara di ruang tunggu kepolisian jerman selama satu hari. Jika jerman yang negara super porno saja bisa terjadi hal semacam ini mana mungkin Indonesia tidak lebih parah.
Pembunuhan Budaya
Dalih dari para pengusung RUU pornografi adalah seni,kebudayaan dan pariwisata mendapat pengecualian, tetapi memproduksi, menyiarkan dan menyimpan adalah pelanggaran. Kita tidak perlu bicara blunder, tidak perlu bicara masif. Ini jelas pengerdilan budaya asli Indonesia demi budaya baru. Memang orang Asmat boleh memakai koteka, hanya di wilayangnya sendiri tentunya menurut RUU pornografi, karena jika diluar wilayah Asmat, maka telah melanggar pasal mempertontonkan didepan umum. Di Kuta orang boleh memakai bikini tetapi jika itu dilakukan di Aceh, tentu penjara telah menanti anda. Disana boleh karena orang yang datang kesana sudah siap menerima pemandangan tersebut, katanya. Orang siapa, orang yang mana? Orang Aceh-kah. Jadi bagaimana kalau sebuah telivisi menyiarkan misalnya upacara larung sesaji, lalu di latar belakangnya ada terlihat orang berbikini lewat. Apakah itu tidak menyiarkan pornografi, para penggagas mungkin bisa maklum, bagaimana dengan class action? Jika dinas pariwisata Bali ingin mempromosikan pulau Bali, maka pada sesi panta Kuta harus diambilkan pantai lain yang lebih sopan. Papua juga tidak boleh masuk ke dalam buku pelajaran karena budayanya melanggar UU jika diproduksi sebagai buku. Apalagi jika diproduksi sebagai buku pengetahuan pelajar yang jelas-jelas pembacanya adalah anak-anak yang harus dilindungi.
Peran orang tua dan Lembaga Pendidikan
Peran orang tua dalam mendidik anaknya merupakan kunci utama pembentukan mental anak. Meskipun pengaruh lingkungan menjadi faktor yang besar, namun dasar yang kuat dari orang tua akan sangat menentukan. Jika anak sudah memasuki usia sekolah, peran lembaga pendidikan dapat menambah nilai kepribadiannya. Memberikan pendidikan seksualitas menjadi lebih penting ketimbang meributkan pembuatan undang-undang yang menuai kontroversi. Kalau menggali lebih dalam, dinegara-negara timur tengah yang memiliki peraturan yang lebih keras keiombang RUU pornografi saja masih banyak terjadi kasus perkosaan. Bahkan celakanya korban perkosaan dinegara-negara yang ultra muslim tersebut adalah penjahat yang patut dihukum berat. Jika korban perkosaan melapor ke pihak yang berwajib, bukan perlindungan yang didapat, tetapi justru hukuman. Jadi apakah benar peraturan bisa melindungi korban, atau malah akan lebih mencelakakan. Jika yang diperkosa ini diambil gambarnya lalu disebar-luaskan bukankah dia menjadi pelaku dalam konteks UU pornografi tersebut?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
porno memang asik boo
Posting Komentar